"Sebenarnya gini, misalnya parliamentary threshold bisa menemukan titik temu tapi presidential threshold argumentasinya menurut saya tidak bisa saja jadi presidential threshold. Secara logika saja tidak mungkin serentak menggunakan presidential threshold, namanya saja serentak. Itu orang yang mengerti bahasa Indonesia yang baik dan benar pasti mengerti. Serentak ya diselenggarakan bersama," ujar Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian threshold mana yang mau dipakai, threshold 2014 sudah dipakai untuk Pemilu Presiden 2014 dan posisi partai politik berbeda di 2014 dan tentu 2019 kan?" kata Fadli.
Isu ambang batas capres merupakan salah satu isu krusial dalam RUU Pemilu, yang hingga saat ini belum diputuskan. Ada pula isu soal capres-cawapres tunggal.
Fadli meyakini tidak akan ada capres dan cawapres tunggal ketika ambang batas capres dihapuskan. Itu karena setiap parpol bisa mengajukan capres-cawapres sendiri.
"Saya kira ini yang harus dipahami dengan demikian, setiap partai politik bisa mencalonkan presidennya masing-masing atau mengerucut pada orang-orang tertentu," tuturnya.
(lkw/imk)











































