"Sekarang ada peremajaan website. Sekarang website kita tampilannya baru, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada detikcom di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).
Dia berujar undang-undang tersebut mewajibkan lembaga negara memberikan informasi kepada masyarakat setiap saat, secara berkala, dan serta-merta. Peremajaan situs beralamat www.humas.polri.go.id sampai saat ini masih dalam proses penyempurnaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus menerangkan alasan pihaknya meremajakan situs. Sebab, sejak 2011, belum ada pembaruan tampilan. Disinggung soal sulitnya mengakses situs Humas Polri beberapa waktu lalu, Martinus menjelaskan terjadi banjir pengunjung dua hari lalu, Senin (22/5).
"Kemarin itu memang ada down sesaat, tapi tertangani langsung, saat itu juga," tuturnya. (aud/idh)











































