SBY Lantik 17 Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Jumat, 29 Apr 2005 12:55 WIB
Jakarta -
Korban malpraktek kini dapat bernafas lega. Presiden SBY telah melantik 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang bertugas memeriksa dan memutuskan kasus malpraktek yang marak di masyarakat.Ke-17 anggota KKI yang dilantik antara lain Prof DR Dr Farid Anfasa Moeloek SpOG (K), Dr Guntur Bambang H Murwono SP,M dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Drg Emmyr Faisa Moeis dari Asosiasi Dokter Gigi Indonesia, Prof DR Dr Muhammad Mulyohadi Ali dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran RI.Pelantikan diselenggarakan di Istana Negara, Jalan Vetaran Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2005). KKI dilantik berdasarkan Keppres Nomor 12/M/2005 dan secara langsung bertanggung jawab kepada presiden serta berkedudukan di Jakarta.Dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, KKI bertugas melindungi masyarakat yang menerima jasa pelayanan kesehatan dan sekaligus untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan baik dokter dan dokter gigi.Pada pasal 75 Bab X UU No. 29 tahun 2004 menegaskan bagi dokter atau dokter gigi yang sengaja melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki surat registrasi diancam penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 100 juta.Secara spesifik, KKI berwenang menyetujui dan menolak, menerbitkan dan mencabut surat registrasi dokter juga melakukan pengawasan etika profesi di bidang kedokteran.KKI bertugas untuk membentuk majelis kehormatan dan disiplin kedokteran Indonesia yang bertugas untuk menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus malpraktek dokter dan dokter gigi dari pengaduan masyarakat.Usai pelantikan, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyambut baik keberadaan KKI."KKI sangat penting menadai hadirnya sistem baru dimana profesionalisme profesi dapat diawasi secara lebih efektif oleh suatu instansi yang menegakkan etika," kata Jimly."Jadi keberadaan KKI akan mengkontrol profesi dokter dari segi hukum dan etika," imbuhnya.
(aan/)










































