"Mungkin kalau bisa ada data-data, baik secara psikologi maupun kesehatan, bahwa angka 16 (usia 16 tahun) itu sebetulnya memang berisiko dari kesiapan mental untuk menghadapi perkawinan, kemudian dari segi kesehatan juga. Di sini tadi saya temukan, cuma pendapat salah seorang anggota Komnas Perlindungan Anak," kata Saldi dalam sidang pendahuluan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Selain itu, Saldi meminta perbandingan data dengan peraturan di luar negeri. Apakah di luar negeri ada batas minimal usia menikah atau diserahkan kepada masyarakat untuk mengatur sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Permohonan ini merupakan permohonan kedua dengan kasus yang sama. Dalam kasus sebelumnya, MK menolak gugatan tersebut dengan alasan batas usia minimal perkawinan adalah masalah kebijakan negara, bukan masalah konstitusionalitas. Selain itu, permohonan pemohon diminta disederhanakan, tidak berputar-putar sehingga tidak fokus.
"Nah, banyak hal yang Saudara uraikan di poin-poin yang ada di dalam permohonan Saudara yang mungkin bisa lebih diringkas lagi sehingga lebih fokus. Apa yang Saudara inginkan, gitu ya? Yang Saudara inginkan kan sederhana sekali bahwa usia kawin laki-laki itu 19, perempuan juga mestinya 19, gitu," ujar hakim konstitusi Aswanto. (asp/fdn)












































