Hakim MK Saldi Isra Minta Data Akurat soal Bahaya Pernikahan Dini

Hakim MK Saldi Isra Minta Data Akurat soal Bahaya Pernikahan Dini

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 12:47 WIB
Hakim MK Saldi Isra Minta Data Akurat soal Bahaya Pernikahan Dini
Saldi Isra (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim konstitusi Saldi Isra memberi nasihat kepada pemohon agar mempertajam data soal bahaya pernikahan dini. Hal ini disampaikan saat sidang UU Perkawinan yang meminta syarat minimal calon pengantin berusia 19 tahun. Saat ini, syarat usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi lelaki dan 16 tahun bagi perempuan.

"Mungkin kalau bisa ada data-data, baik secara psikologi maupun kesehatan, bahwa angka 16 (usia 16 tahun) itu sebetulnya memang berisiko dari kesiapan mental untuk menghadapi perkawinan, kemudian dari segi kesehatan juga. Di sini tadi saya temukan, cuma pendapat salah seorang anggota Komnas Perlindungan Anak," kata Saldi dalam sidang pendahuluan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Selain itu, Saldi meminta perbandingan data dengan peraturan di luar negeri. Apakah di luar negeri ada batas minimal usia menikah atau diserahkan kepada masyarakat untuk mengatur sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin di tempat lain apakah 19, 17, 16, dan segala macam. Kalau ada angka-angka itu bisa juga membantu kami untuk melihat secara komprehensif permohonan ini," ujar Saldi.
Hakim MK Saldi Isra Minta Data Akurat Soal Bahaya Pernikahan Dini

Permohonan ini merupakan permohonan kedua dengan kasus yang sama. Dalam kasus sebelumnya, MK menolak gugatan tersebut dengan alasan batas usia minimal perkawinan adalah masalah kebijakan negara, bukan masalah konstitusionalitas. Selain itu, permohonan pemohon diminta disederhanakan, tidak berputar-putar sehingga tidak fokus.

"Nah, banyak hal yang Saudara uraikan di poin-poin yang ada di dalam permohonan Saudara yang mungkin bisa lebih diringkas lagi sehingga lebih fokus. Apa yang Saudara inginkan, gitu ya? Yang Saudara inginkan kan sederhana sekali bahwa usia kawin laki-laki itu 19, perempuan juga mestinya 19, gitu," ujar hakim konstitusi Aswanto. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads