Prosesi pengukuhan gelar Profesor Honoris Causa (HC) kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur, Rabu (24/5/2017).
Pengukuhan dilakukan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir. Sebelumnya, Hadir pula Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim, Mudjia Rahardjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia memaparkan kontribusi fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam peraturan perundang-undangan RI. DSN-MUI turut berkontribusi terhadap Peraturan Bank Indonesia.
2003, MUI memfatwa haram bunga bank karena fiba. Efeknya, muncul bagian khusus di lembaga regulater yang menangani masalah syariah, baik di Bank Indonesia maupun di level Kementerian Keuangan.
Fatwa itu juga berpengaruh terhadap berkembangnya industri keuangan dan bisnis syariah. Pada 1990 hingga 1998, baru ada satu bank syariah. Namun setelah 2002 lahir lima bank syariah. Setelah fatwa haram bunga bank pada 2003, semakin banyak lagi muncul bank syariah, termasuk di sektor non-bank pula ikut semarak.
"Hal ini semakin menunjukkan ada hubungan yang kuat sekali antara fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI dengan terbentuknya perundang-undangan dan dinamika tumbuh kembang sektor ekonomi syariah di Indonesia," ujar Ma'ruf dari mimbar.
Baca juga: Jokowi: Jakarta Akan Kita Jadikan Pusat Keuangan Syariah Internasional
Presiden Jokowi pernah mengemukakan rencananya menjadikan Jakarta sebagai pusat keuangan syariah internasional. Ma'ruf menilai pemerintah telah mulai menunjukkan kebijakan yang jelas terkait pengembangan ekonomi syariah. Terakhir, ada Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang langsung diketuai Jokowi.
"Presiden juga telah mencanangkan Jakarta sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia. Tentu saja hal-hal terkait dengan pencapaian pencanangan tersebut, baik terkait dengan peraturan ataupun kebijakan lainnya, saat ini sedang dilakukan pembenahan-pembenahan. Bukan hanya sektor keuangan syariah saja yang dilakukan pembenahan, tapi juga sektor bisnis dan wisata syariah," tutur Ma'ruf. (dnu/idh)