Kasus Narkotika, Warga Afsel Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus Narkotika, Warga Afsel Divonis Penjara Seumur Hidup

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2005 11:55 WIB
Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus narkotika. Kali ini pesakitannya adalah pengedar narkotika berkewarganegaraan Afrika Selatan John Gabrielle (37) alias Mpedinyane Bigboy.Ketua majelis hakim Linton Sirait, dalam persidangan di PN Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Jumat (29/4/2005), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyediakan narkotika golongan I.Martin dijerat dengan pasal 80 ayat 1 huruf a, UU nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya terdalwa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Wayan Armeini.Sebelumnya, Senin (25/4/2005) lalu, majelis hakim yang sama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa narkoba yang juga WN Afsel, Martin Christoper Akuyabi (40). Martin adalah kolega Gabrielle dalam bisnis barang haram ini.Gabrielle dan Martin ditangkap di Hotel Taman Ayu Cottage, Jl. Peti Tenget, Kerobokan, Kuta, Bali, pada 31 Agustus 2004. Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa heroin seberat 2 kilogram lebih. Sebanyak 1,103 kilogram milik Martin, dan 906,08 gram milik Gabrielle.Saat ditangkap keduanya baru saja tiba dari Jakarta. Mereka naik bus Pahala Kencana dan tiba di terminal Ubung Denpasar pukul 16.30 WITA. Kemudian mereka menuju hotel dengan mengendarai taksi.Selama di Bali mereka sudah dikuntit petugas kepolisian. Saat ditangkap di hotel pukul 20.00 Wita, barang bukti disimpan dalam kotak biskuit Oreo dan krim, kotak sabun, dan kotak parfum.Atas putusan ini pengacara Gabrielle, Christo Emanuel Dugis, menyatakan masih menunggu sikap JPU. Jika JPU banding, mereka juga banding. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads