Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Nasriadi membenarkan hal tersebut. Polisi mencari bukti otentik yang menyatakan pria berinisial BY (20) tersebut sebagai mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasriadi mengatakan pengecekan ini perlu dilakukan karena BY tidak menunjukkan kartu tanda mahasiswa. Statusnya sebagai mahasiswa diketahui lewat KTP yang dipunyainya.
"Di KTP tertulis mahasiswa atau pelajar. Akan dicek lagi dia terdaftar di mana," ujarnya.
Sejak Senin (22/5), polisi telah menetapkan BY sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya. Selain empat penari striptis itu, tersangka terdiri dari empat pengelola dan dua pengunjung yang saat digerebek sedang ikut menari striptis.
Enam orang lainnya dikenai Pasal 36 juncto Pasal 10 UU 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Para penari striptis dan 2 tamu ini disangkakan pasal tersebut karena mempertontonkan diri dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persanggamaan, atau bermuatan pornografi.
Sedangkan empat pengelola tersebut dikenai Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Mereka disangkakan pasal tersebut karena sebagai penyedia sarana dan prasarana tempat hiburan dalam jasa pornografi. (jbr/idh)