Tak Terima Dipecat karena Selingkuh, Seorang Profesor Menggugat

Tak Terima Dipecat karena Selingkuh, Seorang Profesor Menggugat

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 10:13 WIB
Ilustrasi (edi wahyono/detikcom)
Jakarta - Prof E yang juga guru besar sebuah kampus di Sumatera menggugat Menteri Agama RI. Pangkalnya, ia tidak menerima pemecatan dirinya karena selingkuh dengan sekretarisnya.

Prof E sendiri mulai mengajar sejak 1 Maret 1990. Setelah 25 tahun mengabdi, ia akhirnya diangkat menjadi guru besar di kampusnya. Prof E juga sempat menduduki pucuk pimpinan di kampusnya.

Namun kariernya tercoreng saat ia kedapatan selingkuh pada 2013. Salah satu bukti yaitu pembayaran kamar hotel. Tapi dalam pembelaannya, Prof E berdalih ia membayar booking hotel untuk keperluan nara sumber seminar yang akan memberikan ceramah di kampusnya, bukan untuk selingkuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, keluar SK Menteri Agama pada 6 Juni 2014 berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemecatan itu dikuatkan dalam SK Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) tertanggal 16 Januari 2015. Prof E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 ayat 6 PP Nomor 53 Tahun 2010, yang berbunyi:

Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Tidak terima dengan pemecatan itu, Prof E menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gayung bersambut. PT TUN Jakarta menganulir SK pemecatan itu pada 7 September 2015. PT TUN memerintahkan SK pemecatan dicabut dan mengembalikan harkat Prof E ke kedudukan semula.

Atas hal itu, Bapek mengajukan kasasi dan dikabulkan. Pada 16 Februari 2016, majelis kasasi membatalkan putusan PT TUN Jakarta dan menolak gugatan Prof E.

Tidak terima dengan putusan itu, giliran Prof E tidak terima dan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK). Tapi apa daya, MA bergeming.

"Menolak permohonan peninjauan kembali," putus majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Rabu (24/5/2017).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Suwardi dengan anggota Yulius dan Irfan Fachrudin. Majelis meyakini Prof E telah melakukan perbuatan intim layaknya suami istri dengan perempuan yang mempunyai suami yang sah dan penggugat juga mempunyai istri yang sah.

"Hal itu merupakan perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan serta bertentangan dengan hukum sehingga penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sudah tepat," ucap Suwardi dkk dengan bulat pada 8 Maret 2017 . (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads