Belasan Guru Desak DPRD DKI Tetapkan Honor Minimum
Jumat, 29 Apr 2005 11:45 WIB
Jakarta - Belasan guru yang tergabung dalam DPC Fesdikari mendesak DPRD DKI menetapkan honor minimum mengajar guru-guru swasta di DKI Jakarta.Tuntutan itu disampaikan di Gedung DPRD DKI, Jl. Kebon Sirih Jakarta, Jumat, (29/4/2005).Menurut Ketua DPC Fesdikari Sahala Aritonang, selama ini penghasilan guru masih jauh di atas kebutuhan hidup minimum. "Yang perlu digarisbawahi bahwa penghasilan yang pantas dan memadai bagi guru adalah harus di atas Kebutuhan Hidup Minimum. Namun, taraf hidup guru selama ini masih di bawah garis kemiskinan," katanya.Dikatakan Sahala, besaran honor minimum mengajar guru harus dihitung sesuai dengan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan hiburan.Dan, yang menjadi permasalahan selama ini honor guru mengajar di setiap sekolah swasta berbeda-beda tergantung kepada kebijakan yayasan atau sekolah masing-masing. Mereka juga meminta kepada DPRD agar menginstruksikan Kasudin Pendidikan Menengah dan Tinggi se-DKI meneliti ulang pengangkatan guru bantu karena banyak ditemukan bukan guru diangkat menjadi guru bantu.Untuk itu, mereka mengusulkan kepada DPRD agar pegawai atau guru swasta di Jakarta honornya dibiayai dari APBD DKI. Selain itu guru atau pegawai honor di sekolah negeri yang telah bertugas minimal lima tahun supaya diangkat menjadi PNS.Namun, sayang perwakilan guru-guru tersebut tidak berhasil menemui anggota DPRD. Anggota Komisi E DPRD yang dijadwalkan menemui mereka tengah melakukan kunjungan kerja ke Batam.Humas DPRD Wawan membenarkan kunjungan kerja Komisi E tersebut. Menurutnya, kunjungan kerja komisi E dilakukan sejak tanggal 29 April-1 Mei 2005.
(umi/)











































