KPK Tunggu Info Terbaru dari Polri soal Teror Novel

KPK Tunggu Info Terbaru dari Polri soal Teror Novel

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 23 Mei 2017 20:25 WIB
KPK Tunggu Info Terbaru dari Polri soal Teror Novel
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Miryam S Haryani berpotensi terlibat dalam kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. KPK ingin mendengar secara langsung jika memang pihak yang bertanggung jawab sudah ditemukan.

"Kalau ditemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab soal penyerangan terhadap Novel, kami ingin dengar update secara periodik, siapa saja dan apa saja yang dilakukan tim Polri," tegas Kabiro Humas Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

"Jadi kami dalam sikap menunggu update langsung dari Polri," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK membenarkan, dalam koordinasi, pihak kepolisian sempat mengkonfirmasi telah memeriksa Miryam. Pemeriksaan terkait keterlibatan Miryam dalam kasus Novel didalami saat Miryam ditangkap dan dimintai keterangan sebelum diserahkan ke KPK.

"(Saat rapat koordinasi) Polri mengatakan mereka melakukan sejumlah kegiatan, salah satunya membantu KPK melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Miryam. Dan digali apakah ada keterkaitan antara Miryam dan penyerangan Novel. Itu didalami sebelum yang bersangkutan diserahkan ke KPK," ujarnya.

Namun saat itu belum ditemukan indikasi positif atas keterlibatan Miryam. Hingga kini Polda Metro Jaya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Saat itu hasilnya belum ditemukan kaitan orang-orang yang diproses Polri itu, terhadap penyerang Novel kemudian dilepas dan masih dilakukan pencarian," pungkasnya.

Hingga kini Polda Metro Jaya sempat memeriksa empat orang, yakni M, H, AL, dan Miko, yang merupakan keponakan Muhtar Ependy. Mengenai pemeriksaan Miryam dan Miko, KPK menyebut penyelidikan oleh kepolisian dilakukan secara deduktif. Ini artinya proses penetapan tersangka ditelusuri dari motif pelaku. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads