3 Nelayan Pulau Pari Ditahan, 207 Nelayan Ajukan Diri Jadi Penjamin

3 Nelayan Pulau Pari Ditahan, 207 Nelayan Ajukan Diri Jadi Penjamin

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 23 Mei 2017 20:19 WIB
Nelayan Pulau Pari melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Foto: dok. Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari)
Jakarta - Sebanyak tiga nelayan Pulau Pari ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan pungli. Atas hal ini, 207 nelayan Pulau Pari mengajukan diri sebagai penjamin agar Kejari Jakut menangguhkan penahanan ketiganya.

"207 nelayan Pulau Pari mengajukan diri sebagai penjamin agar tiga rekannya mendapatkan penangguhan penahanan. Pengajuan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan nelayan atas dugaan kriminalisasi yang dialami rekannya," kata Tigor Gemdita Hutapea dari tim advokasi Selamatkan Pulau Pari lewat keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2017).

Ketiga nelayan Pulau Pari tersebut ialah Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok. Mereka ditangkap Tim Saber Pungli Polres Kepulauan Seribu atas dugaan melakukan pungli kepada wisatawan Pantai Perawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tigor mengatakan mereka tidak melakukan pungli. Ketiga nelayan itu merupakan pengurus pantai, yang tugasnya mengelola Pantai Perawan.

Pengurus memasang tarif Rp 5.000 kepada wisatawan untuk menutup biaya operasional. Bahkan uang pemberian wisatawan dipakai untuk kegiatan sosial.

"Karena pantai ini dibuka dan dikelola oleh warga, untuk menutup biaya operasional, wisatawan yang datang dikenai biaya Rp 5.000. Dana ini ditujukan untuk membeli alat kebersihan, membayar listrik, membangun tempat peristirahatan, dan upah petugas kebersihan. Sebagian dana diberikan ke musala dan anak yatim," paparnya.

Dia mengatakan wisatawan tidak dipaksa membayar karena penarikan uang itu bersifat sukarela. Bila wisatawan enggan membayar, hal itu tak menjadi masalah.

Nelayan menduga kasus ini berkaitan dengan adanya privatisasi pulau yang dilakukan PT Bumi Pari.

"Nelayan menduga penangkapan terhadap rekan-rekannya berkaitan dengan ancaman privatisasi pulau yang dilakukan oleh PT Bumi Pari. Pada tahun 2015, PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 persen wilayah Pulau Pari. Mereka mengklaim memiliki sertifikat, namun kami menduga penerbitan dilakukan secara ilegal," ujarnya.

Polres Kepulauan Seribu sendiri sudah melimpahkan berkas tiga nelayan Pulau Pari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin (15/5). Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung menahan ketiga nelayan tersebut. Kini ketiganya menjadi tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Siang tadi, 207 nelayan Pulau Pari menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakut. Kemudian mereka mengumpulkan fotokopi KTP dan menyerahkan surat pernyataan untuk meminta penangguhan penahanan tiga nelayan.

Sebelumnya, seorang nelayan bernama Edi Priadi (65) harus mendekam di penjara karena diduga menyerobot tanah milik PT Bumi Pari. Padahal Edi menempati tanah itu sejak 1999, sedangkan perusahaan itu baru membangun pagar di area tersebut pada 2015.

Atas hal itu, Koalisi Selamatkan Pulau Pari memberikan dua tuntutan, yaitu meminta penangguhan penahanan terhadap tiga nelayan Pulau Pari dan menghentikan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari. (jbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads