Kejadian bermula pada Senin (20/5/2017) saat PH bersama teman-temannya sekitar 10 motor berboncengan melintas di Jl Raya Jagakarsa hingga Jl Kelapa Hijau. Tersangka membawa senjata tajam berupa golok dan samurai yang diselipkan di punggungnya. Sedangkan yang lainnya membawa bambu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota geng motor ini biasanya membawa senjata tajam yang diseret pada aspal di jalan. Tak hanya itu, mereka juga menyerang para pengendara motor yang melintas.
"Modusnya sama, mereka kumpul, lalu bawa sajam sambil diseret ke aspal. Melihat ada pengendara motor langsung dibabat," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Budi Hermanto di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (23/5/2017).
Aksi geng motor ini juga menyebabkan kekhawatiran bagi masyarakat. Sejumlah warga yang berada di kawasan Jagakarsa kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
"Maraknya aksi tersebut menciptakan ketakutan-ketakutan di masyarakat," imbuh Budi.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Jagakarsa. Selain itu, polisi masih mendalami adanya anggota geng motor lain yang berada di kawasan itu.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (knv/idh)