Wali Kota Airin: Masyarakat Tangsel Tak Mau Legalisasi Miras

Wali Kota Airin: Masyarakat Tangsel Tak Mau Legalisasi Miras

Niken Widya Yunita - detikNews
Selasa, 23 Mei 2017 18:22 WIB
Airin saat Pemusnahan Miras (Foto: Dok. Pemkot Tangsel)
Jakarta - 26 Ribu minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara dibuldozer. Hal ini berdasarkan komitmen Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberantas peredaran miras di wilayah tersebut.

Dalam keterangan tertulis dari Pemkot Tangsel, Selasa (23/5/2017), pemusnahan tersebut dilakukan dalam apel perayaan HUT Satpol PP Tangsel. Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Polres Tangerang Selatan dan Kodim 05/06 Tangerang di Lapangan Cilenggang, Tangsel.

Menurut Airin, meski aturan melalui peraturan daerah dan razia miras secara rutin dilakukan, peredaran minuman mengandung etil alkohol di Tangsel justru semakin marak. Peredaran miras di wilayahnya juga akan selalu ada, seiring permintaan miras dari masyarakat yang juga tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti itu (peredaran miras) akan selalu ada. Satu sisi ada supply dan demand. Jadi masyarakat sendiri nyari," ujar Airin.

Menurut Airin, jika masyarakat Tangsel sesuai motto Tangsel yakni cerdas, modern dan religius serta tidak mau melanggar larangan agama masing-masing, maka kota tersebut akan bebas miras.

Meski begitu, Airin mengaku tak akan mundur menindak tegas peredaran miras. Pemkot Tangsel tak akan pernah lelah untuk melakukan operasi dan razia untuk memastikan kota itu terbebas dari minuman beralkohol.

"Pada intinya bagaimana kita tidak boleh berhenti, tidak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas perda yang ada," lanjutnya.

Pemkot Tangsel melalui Perda Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.

Meski marak tempat hiburan malam seperti resto, kafe, karoke dan hotel di kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu, Airin memastikan tak akan melegalkan miras di wilayah tersebut.

"Masyarakat Tangsel tidak mau legalisasi miras. Permintaan memang ada, untuk yang di hotel. Karena ada persyaratan katanya hotel bintang 3,4,5. Tapi ini sedang kita kaji," lanjutnya.

Namun pihaknya memastikan, lahirnya perda larangan miras itu tumbuh, hadir dan ada atas inisiatif dan permintaan dari masyarakat.

"Perda ini tumbuh hadir dan ada atas inisiatif permintaan dari masyarakat. Kita pemerintah yang disahkan bersama-sama dengan DPRD. DPRD ini perwakilan masyarakat dan otomatis masyarakat tidak mau ada miras di tangsel," tegas dia. (nwy/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads