Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah berupaya membubarkan ormas HTI. Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila.
"Pasti ada. Belum bisa satu-satu lah," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Ormas HTI, kata Tjahjo, sempat dibatalkan legalitasnya di era Mendagri Gamawan Fauzi.
"Kalau evaluasi terus kita. HTI kan dulu terdaftar di era Pak Gamawan, tapi di era Pak Gamawan juga dibatalkan. Terus mendaftar online di Kemenkum HAM terus dicek semua," tutur Tjahjo.
Sebelumnya, HTI menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi upaya pembubaran. HTI mengklaim menyiapkan 1.000 pengacara yang dikoordinir oleh Yusril. Tim ini dinamai Tim Pembela HTI (TP-HTI).
"Untuk melindungi hak konstitusional serta untuk melakukan perlawanan dan pembelaan hukum, dan mencegah terjadinya gangguan dan intimidasi di berbagai daerah terhadap HTI, maka DPP HTI mengumumkan Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP-HTI) di bawah koordinasi Yusril Ihza Mahendra," kata Ismail dalam konferensi pers di 88 Kasablanka Office Tower, Tower A Lt 19, Jalan Kasablanka Nomor 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5). (dkp/idh)











































