"Soal banding Ahok ya ini hak pribadi Ahok, karena beliau tidak mau banding ya kita hormatilah," kata JK saat diminta tanggapannya di kediaman dinasnya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
JK juga berbicara soal permintaan sejumlah pakar dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk membebaskan Ahok. Permintaan tersebut menurut JK berasal dari orang-orang di PBB, bukan sikap lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapa pun tidak boleh. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di AS. Sama tidak bolehnya dia (PBB) mencampuri urusan hukum kita," sambungnya.
Menurut JK, jika setiap negara dapat mencampuri urusan hukum negara lainnya, maka dunia akan terjadi pertentangan satu sama lain.
"Jadi yang pertama diyakinkan bukan PBB. Karena PBB keputusannya harus ada keputusan berarti ada mungkin bagian HAM lah, orang lah, yang berbicara pribadi tapi kemudian dianggap PBB," kata JK.
Penjelasan mengenai cabut banding disampaikan istri Ahok, Veronica Tan dalam jumpa pers. Veronica menegaskan Ahok sudah siap menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.
"Biar bapak jalani ini saja, karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja dan kita akan men-support bapak menjalankan ini," kata Veronica dalam jumpa pers di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5). (fiq/fdn)











































