"Tanah sudah dieksekusi, tanah di Centre Point. Tapi bukan yang mal, sebagian tanah. Tetapi datanya ada Kasie Pidsus," ujar Kajari Jakarta Pusat Didik Istiyanta kepada detikcom, Selasa (23/5/2017).
Selain itu, jaksa sedang menelusuri aset Handoko untuk menutupi kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik memastikan Handoko lari ke luar negeri setelah putusan bebas dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Interpol pun telah digandeng jaksa untuk mencari Handoko di luar negeri.
"Kita sekarang mencari tidak hanya aset, tetapi orang juga," papar Didik.
Adapun terkait hukuman Rp 185 miliar yang harus ditanggung Handoko, kejaksaan masih menelusuri aset lainnya.
"Eksekusi berusaha kita tuntaskan, dan dia tidak punya harta. Aset tidak ketemu, aset-asetnya tidak ada, belum ketemu. Mungkin waktu itu masih muda. Kemungkinan masih atas nama orang tua. Intinya, sudah sebagian besar ditelusuri, namun belum membawakan hasil," papar Didik.
"Sebagian sudah eksekusi, tetapi untuk menutupi uang pengganti, (kita) masih menelusuri aset," Didik menegaskan.
Kasus korupsi Handoko Lie bermula dari kongkalikong dengan Wali Kota Medan Rahudman Harahap pada 2011. Status tanah milik PT KAI itu berubah dan berdiri pusat perbelanjaan terbesar di Medan. Jaksa pun menahan Handoko.
Tapi Handoko Lie divonis bebas di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Handoko buru-buru angkat kaki dari Indonesia.
Jaksa kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA dan Handoko akhirnya dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp 185 miliar. Tapi apa daya, Handoko telah kabur. (edo/asp)










































