Koruptor Rp 185 M Kabur, Jaksa: Tanah di Centre Point Dieksekusi

Koruptor Rp 185 M Kabur, Jaksa: Tanah di Centre Point Dieksekusi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 23 Mei 2017 17:36 WIB
Koruptor Rp 185 M Kabur, Jaksa: Tanah di Centre Point Dieksekusi
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyita tanah Handoko Lie di lokasi Centre Point, mal terbesar di Medan, Sumatera Utara. Namun, terhadap aset lainnya, jaksa belum mengendusnya.

"Tanah sudah dieksekusi, tanah di Centre Point. Tapi bukan yang mal, sebagian tanah. Tetapi datanya ada Kasie Pidsus," ujar Kajari Jakarta Pusat Didik Istiyanta kepada detikcom, Selasa (23/5/2017).

Selain itu, jaksa sedang menelusuri aset Handoko untuk menutupi kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih upayakan aset-asetnya, sudah kita telusuri lewat BPN, pajak, dan seterusnya. Penelusuran aset sudah kita lakukan," ujar Didik.

Didik memastikan Handoko lari ke luar negeri setelah putusan bebas dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Interpol pun telah digandeng jaksa untuk mencari Handoko di luar negeri.

"Kita sekarang mencari tidak hanya aset, tetapi orang juga," papar Didik.

Adapun terkait hukuman Rp 185 miliar yang harus ditanggung Handoko, kejaksaan masih menelusuri aset lainnya.

"Eksekusi berusaha kita tuntaskan, dan dia tidak punya harta. Aset tidak ketemu, aset-asetnya tidak ada, belum ketemu. Mungkin waktu itu masih muda. Kemungkinan masih atas nama orang tua. Intinya, sudah sebagian besar ditelusuri, namun belum membawakan hasil," papar Didik.

"Sebagian sudah eksekusi, tetapi untuk menutupi uang pengganti, (kita) masih menelusuri aset," Didik menegaskan.

Kasus korupsi Handoko Lie bermula dari kongkalikong dengan Wali Kota Medan Rahudman Harahap pada 2011. Status tanah milik PT KAI itu berubah dan berdiri pusat perbelanjaan terbesar di Medan. Jaksa pun menahan Handoko.

Tapi Handoko Lie divonis bebas di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Handoko buru-buru angkat kaki dari Indonesia.

Jaksa kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA dan Handoko akhirnya dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp 185 miliar. Tapi apa daya, Handoko telah kabur. (edo/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini