Diketahui, setelah vonis dua tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Ahok, para pendukungnya menggelar aksi seperti menyalakan lilin dan mengirim karangan bunga bertuliskan kalimat dukungan.
"Ada pertanyaan tentang perbedaan perlakuan yang dilakukan Polri terhadap aksi umat Islam dengan pendukung Ahok," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR di gedung Nusantara II, kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengatakan kepolisian berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Terkait dengan persoalan unjuk rasa massa Ahok, Tito berujar aparat membubarkan aksi ketika waktu menunjukkan lewat pukul 18.00 WIB.
"Nah dalam kaitan kegiatan ini, kami tetap bersandar pada ketentuan, bahwa penyampaian pendapat unjuk rasa itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Di antaranya mengenai batas waktu sampai dengan pukul 18.00 WIB, untuk di luar gedung dan di dalam gedung sampai pukul 22.00 WIB," ujar Tito.
Tito menyebut bukti polisi tak pilih kasih adalah saat polisi membubarkan kegiatan massa dengan menyemprotkan air menggunakan mobil water cannon di depan gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Dalam pembubaran tersebut tidak langsung dilakukan dengan upaya paksa, tapi dengan hal persuasif terlebih dahulu, baru upaya koersif. Kita lihat sebagian besar massa (pendukung Ahok, red) perempuan dan ibu-ibu. Ada yang dibubarkan dengan baik, ada yang dibubarkan paksa seperti di depan Pengadilan Tinggi Jakarta, disemprot water cannon," tutur dia. (aud/idh)











































