"Iya sudah kita amankan kemarin sore. Pelaku mengakui kalau dia yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi kelas II SD di Kertapatih," ujar Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB di Mapolresta Palembang, Selasa (23/5/2017).
Ican, yang merupakan warga Ki Marogan, Kecamatan Kertapatih, Palembang, diamankan di dekat musala Pasar Induk Jakabaring. Namun, karena pelaku mencoba melawan, akhirnya polisi melepaskan delapan tembakan ke kedua kakinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ican, polisi mengamankan Andre, yang diduga terlibat dalam aksi keji itu, dan langsung menahannya di Mapolresta Palembang.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bocah berusia 8 tahun itu sebelumnya ditemukan tewas dalam keadaan tangan terikat dan dimasukkan ke karung. Dari hasil pemeriksaan forensik, korban sempat mengalami kekerasan sebelum akhirnya tewas. (aan/aan)











































