Dirkrimum Polda Banten Kombes (Pol) Aldrin Hutabarat mengatakan komplotan ini ditangkap berdasarkan laporan pencurian mobil di Desa Dalambalar, Pandeglang. Dari hasil olah TKP, polisi kemudian menelusuri pelaku melalui nomor IMEI dari kardus handphone milik korban.
Polisi menangkap pasangan Rukmawan dan Sarah di tempat hiburan di Cilegon, 3 Mei lalu. Dari keduanya kemudian muncul nama lain, yatu Dikdik Sodikin dan Dadang Saepuloh alias Abah, yang ditangkap di Cirebon sebagai penadah. Sementara itu, satu orang berinisial I masih menjadi DPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komplotan ini merupakan pencuri spesialis rumah kosong dengan cara mencongkel jendela. Rukmawan biasanya yang bertugas masuk ke rumah dan istrinya menjaga di luar. Setelah mengambil barang-barang berharga, mereka kemudian mengeluarkan barang tersebut dan mengambil kendaraan.
![]() |
Dari keempatnya, polisi kemudian menyita 3 mobil hasil curian kejahatan selama mencuri di Pandeglang. Mereka terancam Pasal 363 ayat 1 dan 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Selain itu, tim Resmob Ditreskrimum menangkap 3 pelaku pencurian sepeda motor dari Pandeglang. Ketiganya adalah Umar dari Cigeulis sebagai penadah, M dari Labuan yang masih remaja, dan Dadang dari Kecamatan Banjar.
Penangkapan terhadap ketiganya bermula dari laporan adanya informasi jual-beli motor tanpa dilengkapi dokumen surat kendaraan di Kecamatan Panimbang. Polisi lalu menelusuri dan menangkap sindikat tersebut di beberapa tempat.
"Pelaku pencurian kendaraan motor salah satunya anak. Itu kelompok Dadang cs. Nanti akan kita kembangkan di TKP lain. April lalu mengungkap perkara ini," ucap Aldrin.
Dari Dadang cs, kepolisian menyita 9 sepeda motor yang kesemuanya hasil mencuri selama di Pandeglang, Banten. (bri/idh)