"Kita mendapatkan kiriman, yang di dalam poinnya itu dikatakan melarang segala bentuk kegiatan dan aktivitas HTI di segala Republik Indonesia," kata Ismail dalam konferensi pers di kantor Ihza & Ihza Lawfirm, 88 Kasablanka Office Tower, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
"Nah pelarangan yang tertuang di dalam telegram ini menyalahi ketentuan yang ada. HTI masih organisasi berstatus legal," kata Ismail sambil mengangkat sebuah kertas. Namun sayang, Ismail tak menunjukkan telegram itu ke media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TP-HTI dibentuk dari para advokat dari berbagai daerah, yang tergabung dalam 1.000 advokat pembela HTI," ujarnya.
Yusril Ihza Mahendra, yang ditunjuk menjadi koordinator TP-HTI, menegaskan ormas yang dibelanya belum dibubarkan. Hingga saat ini HTI masih sah berdiri.
"Kami tegas mengatakan bahwa HTI ini belum dibubarkan, sampai saat ini organisasi ini tetap sah berdiri, dan leluasa melakukan kegiatan di wilayah hukum RI, sepanjang kegiatan itu tidak melanggar norma hukum, norma kesusilaan yang berlaku di tengah masyarakat kita ini," ucap Yusril. (cim/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini