"Benar, untuk 2 orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK terkait perkara judicial review hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke penuntutan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (23/5/2017).
"Dalam waktu dekat, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya berkas tersangka pengusaha Basuki Hariman, yang diduga memberi suap, dan Ng Feny telah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (19/5). Keduanya merupakan justice collaborator.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2017. Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman terkait dengan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. (nif/dhn)











































