"Yang berhak menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
MK beralasan hal itu untuk menjaga peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam UU Advokat.
Keharusan itu didasarkan pada argumentasi standardisasi pendidikan, termasuk pendidikan advokat akan terjaga kualitasnyaPutusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016 |
"Maka penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) memang seharusnya diselenggarakan oleh organisasi atau wadah profesi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum," ucap majelis hakim konstitusi dengan suara bulat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keharusan itu didasarkan pada argumentasi standardisasi pendidikan, termasuk pendidikan advokat akan terjaga kualitasnya," ujar MK dalam putusan Nomor 95/PUU-XIV/2016 itu. (asp/fdn)











































