Pelaksanaan eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Syuhada, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5/2017). Sebuah panggung beratap terpal didirikan di sana. Eksekusi cambuk disaksikan warga.
Delapan terpidana ikhtilat dipanggil secara bergantian ke atas panggung. Mereka dicambuk dengan jumlah beragam setelah dikurangi masa tahanan. Para terpidana ini ditangkap dalam kurun tiga bulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat pasangan ikhtilat (bercumbu) dihukum cambuk di Banda Aceh, Selasa (23/5/2017). Foto: Agus Setyadi/detikcom |
Keempat pasangan ikhtilat ini adalah SI (25) berpasangan dengan Wah (27), Mus (23) berpasangan dengan perempuan VR (22), Hen (27) berpasangan dengan AR (21), dan MK (27) berpasangan dengan FR (29). Mereka rata-rata warga luar Banda Aceh dan ditangkap di ibu kota Provinsi Aceh.
Para terpidana terbukti melanggar Pasal 25 ayat 1 mengenai Ikhtilat Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Terpidana menjalani hukuman 22-29 kali sabetan setelah dikurangi masa tahanan.
Setiap terpidana dicambuk oleh satu algojo. Eksekusi terhadap perempuan VR sempat ditunda karena melambaikan tangan tanda tidak sanggup. Setelah diberi minum air mineral dan kesehatannya diperiksa, dia dibawa turun dari panggung.
Empat pasangan ikhtilat (bercumbu) dihukum cambuk di Banda Aceh, Selasa (23/5/2017). Foto: Agus Setyadi/detikcom |
Eksekusi terhadapnya dilanjutkan kembali setelah proses cambuk pasangan gay selesai. Dia dihadirkan oleh petugas untuk menghadap algojo.
Saat proses cambuk berlangsung, warga menyoraki para terpidana. Masyarakat juga mengabadikannya menggunakan telepon genggam. Proses cambuk selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah berakhir, warga membubarkan diri.
"Yang dicambuk hari ini jarimah ikhtilat empat pasangan dan liwath (gay) satu pasang. Mereka semuanya ditangkap di seputaran Banda Aceh," kata Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Yusnardi kepada wartawan. (fdn/fdn)












































Empat pasangan ikhtilat (bercumbu) dihukum cambuk di Banda Aceh, Selasa (23/5/2017). Foto: Agus Setyadi/detikcom
Empat pasangan ikhtilat (bercumbu) dihukum cambuk di Banda Aceh, Selasa (23/5/2017). Foto: Agus Setyadi/detikcom