Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris di PT Duta Graha Indah (DGI). Perusahaan itu yang kemudian menggarap proyek-proyek yang diduga dikorupsi.
"Saya menjelaskan tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus yang sedang berlangsung yang melibatkan PT DGI. Secara rinci dalam memberikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar hukum dan tidak pernah dilakukan atau mendapatkan persetujuan komisaris," ujar Sandiaga saat memberi keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditanyakan seputar mekanisme yang masuk dalam UU perseroan terbatas dan UU pasar modal," tuturnya.
"Tidak pernah ada laporan spesifik (dari Dudung) mengenai kinerja proyek, tetapi hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme grup sebagai perusahaan yang sudah go publik," imbuh Sandiaga.
Sandiaga berada di KPK selama hampir empat jam. Ia diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus, yakni dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011 serta pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011 .
Dalam kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana, Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi untuk bos Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi. Sandiaga diperiksa dalam kapasitas sebagai Komisaris PT DGI.
Proyek pembangunan RS Udayana merupakan proyek yang didanai dengan skema anggaran multiyears pada 2009-2011.
Nilai proyek ini mencapai Rp 120 miliar dan diduga Rp 30 miliar dari total nilai proyek telah diselewengkan. Modus yang dilakukan adalah menggelembungkan anggaran.
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini