Jelang Ramadan, Miras Ilegal Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan

Jelang Ramadan, Miras Ilegal Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan

Mustiana Lestari - detikNews
Selasa, 23 Mei 2017 14:46 WIB
Foto: Dok Bea-Cukai
Pangkalan Susu, - Menjelang Ramadan, Bea-Cukai Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara, memusnahkan jutaan rokok dan miras ilegal. Produk miras dan rokok itu menggunakan pita cukai palsu.

"Kami musnahkan barang-barang ilegal ini dengan cara dibakar dan dihancurkan serta ditimbun di dalam tanah sehingga menghilangkan nilai gunanya," kata Kepala Kantor Bea-Cukai Pangkalan Susu Iskandar Bunanda Pardede dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (23/5/2017).

Baca: BNNP Jabar Musnahkan Narkoba Temuan Lapas dan Bea Cukai

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iskandar mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2016 hingga Maret 2017. Barang-barang tersebut ditaksir senilai Rp 409.547.600, dengan total kerugian negara lebih dari Rp 300 juta.

Dalam kesempatan ini juga, Bea-Cukai Pangkalan Susu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rokok dan miras ilegal. Diharapkan masyarakat mengenali ciri-ciri barang tersebut sehingga tidak merugikan negara.

Baca: Penyelundupan 63,8 Ton Amonium Nitrat di Laut Bali Digagalkan (ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads