"Menunjukkan bahwa apa yang dilakukan KPK sudah benar, sesuai dengan SOP," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (23/5/2017).
Penetapan status tersangka terhadap Miryam menurut Setiadi sudah sesuai prosedur yang berlaku karena telah mengantongi dua alat bukti. Penetapan tersebut jugadidukung dari keterangan ahli dan dokumen serta video pemeriksaan saksi yang dimiliki KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiadi mengatakan, dengan dimenangkannya praperadilan menjadi awal proses hukum untuk mengembangkan perkara terkait keterangan palsu yang disampaikan Miryam.
"Dengan putusan hakim praperadilan yaitu menolak pemohonan pemohon tentunya bagi KPK tugas bukannya ringan tapi justru awal dari proses selanjutnya yang panjang karena kita tahu bahwa untuk kasus yang terkait dengan e-KTP rekan media dan masyarakat juga mengikuti tidak hanya praperadilan saja atau kasus Irman dan Sugiharto tapi kemungkinan dengan perkembangan yang akan datang ada perkara-perkara lainnya," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Miryam, Mita Mulia mengaku kecewa atas putusan hakim. Namun pihaknya tetap menghormati keputusan hukum.
"Ya kecewa lah ditanya kecewa apa enggak ya manusiawi lah. Ya setiap kita melaksanakan proses hukum tentu kita ada kemungkinan menang ada kemungkinan kalah, jadi ya prediksi selalu ada kemungkinan memang dan kalah. Mungkin pada argumentasi hukum kami. Tapi selanjutnya kami harus membaca lagi pertimbangan hakim dengan seksama dengan lebih detail begitu," ujar Mita. (yld/fdn)











































