"Untuk meningkatkan situasi yang kondusif menjelang Ramadan, kami dari Polres Metro Tangerang Kota melakukan penindakan terhadap peredaran miras dan hari ini barang bukti yang sudah disita kami musnahkan," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Hary Kurniawan kepada detikcom, Selasa (23/5/2017).
Pemusnahan digelar di halaman kantor Pemkot Tangerang pagi tadi. Pemusnahan dihadiri oleh Wali Kota Tangerang M Arief Wismansyah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Hary Kurniawan, Dandim Tangerang dan sejumlah pejabat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Sejumlah pejabat Pemkot Tangerang Kota hadiri pemusnahan miras oplosan/Dok. Polres Metro Tangerang Kota |
Hary mengatakan, total ada 15.254 botol miras, 25 bungkus miras, 7 jeriken miras hasil fermentasi, 39 tong miras oplosan, 210 bungkus ciu. Barang bukti tersebut hasil penyitaan sejak tanggal 2-23 Mei 2017.
Barang bukti tersebut disita dari pabrik miras oplosan dan sebagian lagi dari warung-warung jamu yang mengecerkan. "Ada dua tersangka pembuat miras oplosan yang kami amankan dalam kasus ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hary mengatakan, pemusnahan barang bukti muras ini telah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Selain miras, polisi juga memusnahkan 18,36 gram sabu.
Foto: Pemusnahan miras oplosan/Dok. Polres Metro Tangerang Kota |












































Foto: Sejumlah pejabat Pemkot Tangerang Kota hadiri pemusnahan miras oplosan/Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Foto: Pemusnahan miras oplosan/Dok. Polres Metro Tangerang Kota