"Ya tepuk tangan dulu, tapi itu sudah diperkirakan. Maksud saya begini, membangun hukum di negeri ini tidak boleh ngotot-ngototan. Makanya kita ketika di praperadilan Miryam itu tetap mengevaluasi diri," kata Saut usai mengikuti acara pembekalan kepala daerah terpilih di kantor BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Namun Saut memastikan pihaknya mengevaluasi pola pemeriksaan saksi atau tersangka di KPK. Kondisi kesehatan mereka yang diperiksa juga diperhatikan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang praperadilan, hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak gugatan praperadilan yang diajukan Miryam. Hakim menyatakan penetapan status tersangka Miryam di KPK tetap sah.
Hakim menegaskan, langkah KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP sudah memenuhi dua alat bukti. Penetapan tersangka dinyatakan hakim sesuai dengan prosedur.
"Menyatakan penetapan tersangka adalah sah. Menetapkan surat perintas penyidikan (sprindik) yang diterbitkan tanggal 5 April adalah sah dan berlandaskan hukum," kata Asiadi dalam sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Miryam Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Sebelumnya, Miryam mengajukan gugatan praperadilan dengan permohonan agar status tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dicabut. Miryam menyebut KPK tidak berwenang mengadili perkara yang disangkakan padanya.
(fdn/dha)











































