"Kami melakukan gugatan ini karena ada surat peringatan (SP) ke 1 dan ke 2 yang diberikan kepada warga, ini satu tindakan yang melanggar hukum. Jika mereka menganggap itu rumah dinas harus dibuktikan di pengadilan," kata perwakilan warga, Bambang Sudrajat di depan PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/5/2017).
Menurut Bambang selama ini belum ada proses mediasi di antara kedua belah pihak. Bambang mengklaim bahwa warga di Komplek Kodam Tanah kusir tinggal di situ mulai tahun 1965 sehingga harusnya ada upaya duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan di komplek Kodam Tanah Kusur ada kurang lebih 350 rumah. Namun yang sudah diberi SP1 dan SP2 hanya 17 rumah. Untuk itu jika Kodam Jaya tetap melakukan pengosongan dengan tegas, maka warga akan melawan.
"Kami pastikan tetap melawan. Kita sedang melakukan upaya hukum, sehingga semua orang harus menghormati proses hukum. Kami juga kebetulan sudah dalam pengawasan Komnas HAM dan Komisi I DPR ," tegas Bambang.
Rencananya pada PN Jaktim akan mengelar sidang perdana gugatan warga Perumahan TNI Tanah Kusir, Jakarta Selatan siang ini. Sidang tersebut beragendakan sidang mediasi antara warga dan Kodam Jaya. Namun karena pihak Kodam Jaya tidak hadir terpaksa sidang tersebut ditunda. (ibh/asp)