5 Algojo Cambuk Pasangan Gay di Aceh di Depan Umum

5 Algojo Cambuk Pasangan Gay di Aceh di Depan Umum

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 23 Mei 2017 13:53 WIB
Pasangan gay di Aceh menjalani hukuman cambuk. (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - Pasangan sejenis (gay) yang ditangkap warga di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk hari ini. Mereka masing-masing dicambuk 82 kali setelah dikurangi masa tahanan.

Berdasarkan pantauan detikcom, eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Syuhada, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5/2017). Sebuah panggung beratap terpal didirikan di sana. Eksekusi cambuk disaksikan seribuan warga lintas usia.

Mereka berdiri di luar pagar pembatas panggung eksekusi. Pria dan wanita dipisah. Saat proses cambuk berlangsung, warga berkali-kali terdengar meneriaki para terpidana. Ada lima pasangan yang menjalani hukuman hari ini, yaitu empat pasangan ikhtilat (bercumbu) dan satu pasangan gay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua terpidana kasus liwath (gay) itu dicambuk terakhir. Terpidana MT (23) asal Sumatera Utara menjadi terpidana gay pertama yang menghadap algojo. Saat berjalan ke panggung, MT menutup mulut dengan tangan.

Setelah MT berdiri di atas panggung, tiga algojo kemudian naik. Mereka mencambuk MT secara bergantian. Setiap hitungan 20, eksekutor diganti. Saat hitungan ke-40, pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh memberikan air mineral untuk MT.

Pasangan gay di Aceh menjalani hukuman cambuk.Pasangan gay di Aceh menjalani hukuman cambuk. (Agus Setyadi/detikcom)


Selama proses cambuk, ia memegang erat ujung bajunya. Para terpidana selama proses cambuk mengenakan baju putih yang disiapkan panitia. MT terlihat lebih banyak menunduk hingga hukuman cambuk selesai.

Setelah itu, giliran MH (20) asal Bireuen, Aceh, menghadap algojo yang berjumlah dua orang. Para eksekutor diganti setiap hitungan 40. Ia juga sempat diberi minum oleh panitia.

Eksekusi cambuk kali ini mendapat pengawalan lebih ketat dari pihak kepolisian dan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Kota Banda Aceh. Petugas hanya membolehkan pihak terkait dan wartawan mendekat ke panggung.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan kedua terpidana liwath ini ditangkap warga Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Maret lalu. Setelah menjalani persidangan, keduanya divonis 85 kali cambuk. Namun, setelah berada di penjara selama tiga bulan sejak ditangkap hingga vonis, hukuman keduanya dikurangi tiga kali.

"Ini cambuk perdana untuk perkara liwath," tutur Yusnardi. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads