"Tentu akan mempercepat proses khusus untuk perkara memberikan keterangan palsu untuk tersangka Miryam," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Dengan kemenangan itu, Setiadi menyebut hakim praperadilan memastikan 2 alat bukti yang dikantongi KPK untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka sudah sah. Saat ini, penyidik KPK tinggal melengkapi berkas pemeriksaan untuk kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiadi menyebut Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangkaan itu sebelumnya sudah pernah diterapkan terhadap Muhtar Ependy dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, dia mengingatkan kepada seluruh saksi yang diperiksa KPK untuk berkata jujur baik saat penyidikan atau dalam persidangan.
"Beberapa waktu lalu kasus keterangan palsu sudah ada contohnya Muhtar Ependy, dan ini kesekian kalinya. Ini suatu warning bahwa dalam pemeriksaan sidang tipikor tidak boleh orang memberikan keterangan yang berbeda. Kalau sudah disumpah harus mengikuti aturan yang berlaku," kata Setiadi. (yld/dhn)











































