"Kita fokus pada penerbang, kemudian hukum dan beberapa korps lain. Kita sadari bahwa dinamika ancaman udara sangat dinamis sehinga perlu meberikan pembekalan kepada mereka. Sehingga mereka bisa confident dalam menjalankan tugas," kata Kasubdis Hukum Dirgantara AU yang juga ketua pelaksana acara, Kolonel Supri Abu diHotel Harper, Jalan MT Haryono kav 6-7. Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/5/2017).
Supri mengatakan pembekalan itu berisi mengenai pengetahuan dasar tentang hukum udara, praktek penegakan kedaulatan dan hukum di udara yang pernah dilaksanakan oleh beberapa negara. Supri mengatakan sudah banyak contoh kasus penembakan pesawat sipil, seperti penembakan Korean Airlines tahun 1984, MH milik Malaysia dan Ukraina. Diharapkan para perwira memahami tugas dan bisa cermat saat mengambil tindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu para perwira juga dibekali soal prinsip-prinsip kedaulatan, sehingga mereka tahu bagaimana teori dan praktiknya. Sistem early warning dalam pertahanan udara, hukum angkutan udara dan juga hukum humaniter juga akan diajarkan.
"Bagaimana sih perang udara itu,, setiap hari kan TNI AU kan melaksanakan operasi pertahanan udara. Berarti kan humaniter berlaku. Nah seperti tadi, jangan tiba-tiba menembak pesawat sipil. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti dulu baru boleh. Ini juga kaitannya dengan penerbangan sipil," paparnya.
Untuk memberikan pembekalan ini, TNI AU juga menggandeng pembicara dari Kementerian Perhubungan Udara, praktisi dan Komando Pertahanan Nasional, universitas dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Sementara itu Inspektur Kelaikudaraan Kemenhub Herry A Arief menyampaikan aturan-aturan yang ada di penerbangan sipil.
"Harapannya adalah dengan kami menyampaikan yang ada di UU tersebut bisa bersinergi dengan aturan-aturan yang ada di TNI AU atau di kementerian pertahanan. Kalau kita lihat beberapa bandara yang ada di Indonesia jadi ada yang beroperasi juga untuk TNI AU. Harapannya dengan adanya penataran ini ada sinergi antara peraturan penerbangan umum sipil dan militer," urai Herry. (ams/tor)











































