Rapat dengan Komisi III, Kapolri Bantah Kriminalisasi Ulama

Rapat dengan Komisi III, Kapolri Bantah Kriminalisasi Ulama

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 23 Mei 2017 12:23 WIB
Rapat dengan Komisi III, Kapolri Bantah Kriminalisasi Ulama
Foto: Kapolri Jenderal Tito Karnavian rapat bersama Komisi III DPR. (Audrey/detikcom)
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk makar. Menurut Tito, proses penyidikan yang dilakukan polisi sesuai koridor hukum.

Dalam perkara dugaan makar, beberapa tokoh yang namanya dikenal publik seperti Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Ratna Sarumpaet, dan yang terakhir Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath.

"Isu dugaan kriminalisasi ulama dan sejumlah tokoh FUI adalah tidak benar karena proses penyidikan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan sampai saat ini proses masih berjalan," kata Tito di Ruang Rapat Komisi 3, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito mengimbau semua pihak menyeragamkan pengertian kata 'kriminalisasi'. Karena, Tito menilai selama ini banyak yang mengucapkan kata kriminalisasi tanpa tahu maknanya dari kacamata hukum.

"Pengertian kriminalisasi saya kira harus betul-betul kita sepakati, kriminalisasi dapat diartikan bukan sesuatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itu yang disebut kriminalisasi," ujar Tito.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian rapat bersama Komisi III DPRKapolri Jenderal Tito Karnavian rapat bersama Komisi III DPR Foto: Audrey/detikcom


Tito menyampaikan penangkapan para tersangka makar didasari adanya fakta perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang.

"Kalau diatur dalam aturan undang-undang dan ada fakta hukumnya yang menunjukkan bahwa aturan itu dilanggar, atau diduga dilanggar, maka itu proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi," imbuh Tito.

Dia menambahkan, penyidik telah mengantongi bukti permulaan dugaan rencana makar oleh para tersangka. "Polri menganggap bahwa sudah sesuai prosedur yang berlaku, ada bukti permulaan yang cukup dan mengarah pada adanya dugaan tersebut (makar, red)," tutup dia. (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads