Praperadilan Miryam Haryani Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Miryam Haryani Ditolak, Status Tersangka Sah

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 23 Mei 2017 11:32 WIB
Hakim membacakan putusan atas gugatan praperadilan Miryam S Haryani di PN Jaksel, Selasa (23/5/2017). Foto: Yulida M-detikcom
Jakarta - Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak gugatan praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani. Majelis hakim menyatakan penetapan status tersangka Miryam di KPK tetap sah.

"Menyatakan penetapan tersangka adalah sah. Menetapkan surat perintas penyidikan (sprindik) yang diterbitkan tanggal 5 April adalah sah dan berlandaskan hukum," kata Asiadi dalam sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Miryam Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Hakim menegaskan, langkah KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP sudah memenuhi dua alat bukti. Penetapan tersangka dinyatakan hakim sesuai dengan prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Hakim membacakan putusan atas gugatan praperadilan Miryam S Haryani di PN Jaksel, Selasa (23/5/2017). Hakim membacakan putusan atas gugatan praperadilan Miryam S Haryani di PN Jaksel, Selasa (23/5/2017). Foto: Yulida M-detikcom


Sebelumnya, Miryam mengajukan gugatan praperadilan dengan permohonan agar status tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dicabut. Miryam menyebut KPK tidak berwenang mengadili perkara yang disangkakan padanya.

Awal mula perkara Miryam hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka berawal dari persidangan pada Kamis, 23 Maret. Sambil menangis terisak, Miryam mencabut BAP soal bagi-bagi duit terkait dengan penerimaan dan bagi-bagi duit e-KTP itu tidak benar.

Dia mengaku keterangan tersebut dibuat karena merasa terancam oleh perkataan penyidik KPK. Pada akhirnya majelis hakim meminta jaksa KPK menghadirkan penyidik KPK untuk dikonfrontasi keterangannya dengan Miryam.

 Hakim membacakan putusan atas gugatan praperadilan Miryam S Haryani di PN Jaksel, Selasa (23/5/2017). Hakim membacakan putusan atas gugatan praperadilan Miryam S Haryani di PN Jaksel, Selasa (23/5/2017). Foto: Yulida M-detikcom


Namun Miryam tetap pada keterangannya dan tetap mencabut keterangannya dalam BAP. Jaksa KPK sempat meminta majelis hakim menetapkan Miryam sebagai tersangka melalui mekanisme Pasal 174 KUHAP.

Namun majelis hakim enggan melakukannya dan menyerahkannya kepada jaksa KPK. KPK kemudian menetapkan Miryam dengan sangkaan Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads