"Biar bapak jalani ini saja, karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja dan kita akan men-support bapak menjalankan ini," kata Veronica dalam jumpa pers di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Veronica mengatakan keluarga sudah menerima putusan majelis hakim yang diketok palu pada Selasa, 9 Mei lalu. Sejak Ahok ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, keluarga juga menerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok dihukum 2 tahun penjara dan kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (fdn/tor)











































