Veronica Tan Siap Ungkap Alasan Ahok Cabut Banding

Veronica Tan Siap Ungkap Alasan Ahok Cabut Banding

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 23 Mei 2017 10:23 WIB
Istri Ahok, Veronica Tan, dalam jumpa pers, Selasa (23/5/2017). Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom
Jakarta - Istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, siap mengungkapkan alasan suaminya mencabut permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pencabutan banding dilakukan pada Senin (22/5) kemarin.

Jumpa pers juga dihadiri adik Ahok, Fifi Lety Indra, dan tim pengacara di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakpus, Selasa (23/5/2017). Veronica tampak memakai kebaya encim.

Fifi sebelumnya memang berjanji pihak keluarga akan memberikan keterangan langsung mengenai pencabutan banding Ahok. Sedangkan juru bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi, secara terpisah, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pernyataan pencabutan banding. Namun surat pernyataan tersebut tidak disertai alasan pencabutan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pencabutan) itu hak mereka, hak menerima (putusan), hak menolak, hak banding itu hak mereka. Kita serahkan kepada yang menggunakan haknya. Tadi prosesnya hanya itu saja mengajukan pernyataan mencabut, iya sudah, sudah ditandatangani kuasa hukumnya," ujar Hasoloan, Senin (22/5).

Istri Ahok, Veronica Tan dalam jumpa pers, Selasa (23/5/2017). Istri Ahok, Veronica Tan, dalam jumpa pers, Selasa (23/5/2017). Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom


Pihak PN Jakut, menurut Hasoloan, akan tetap mengirimkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei, bila tidak ada perubahan sikap jaksa penuntut perkara Ahok.

Pencabutan banding diajukan pada Senin (22/5) setelah tim pengacara lebih dulu memasukkan memori banding. "Intinya, ada dua kejadian. Satu, sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas. Kemudian, setelah itu, keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. Kita hargai keputusan itu, kita dampingi," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, secara terpisah. (fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads