Sidang Putusan Praperadilan Miryam Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Miryam Digelar Hari Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 23 Mei 2017 10:00 WIB
Sidang Putusan Praperadilan Miryam Digelar Hari Ini
Ruang sidang utama di PN Jaksel yang masih tertutup (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Asiadi Sembiring akan menjatuhkan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani pada hari ini. Miryam mengajukan praperadilan melawan KPK lantaran tidak terima atas status tersangka pemberian keterangan palsu yang disematnya padanya.

Sidang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun dari pantauan sekitar pukul 09.30 WIB, ruang sidang utama di PN Jaksel masih tertutup.

Pada sidang sebelumnya, KPK optimistis memenangkan praperadilan Miryam. Menurut anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani, bukti-bukti yang diajukan pemohon hanya berdasarkan kliping informasi media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menilai keterangan ahli yang didatangkan kuasa hukum Miryam dapat disanggah oleh keterangan saksi dari KPK. Dia menilai Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan tetap bisa digunakan untuk menjerat Miryam dalam kasus memberikan keterangan palsu seperti kasus Muhtar Ependy.

Miryam mengajukan gugatan praperadilan dengan permohonan agar status tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dicabut. Miryam menyebut KPK tidak berwenang mengadili perkara yang disangkakan padanya.

Awal mula perkara Miryam hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka berawal dari persidangan pada Kamis, 23 Maret. Sambil menangis terisak, Miryam mencabut BAP soal bagi-bagi duit terkait dengan penerimaan dan bagi-bagi duit e-KTP itu tidak benar.

Ia mengaku keterangan tersebut dibuat karena merasa terancam oleh perkataan penyidik KPK. Pada akhirnya majelis hakim meminta jaksa KPK menghadirkan penyidik KPK untuk dikonfrontasi keterangannya dengan Miryam.

Namun Miryam tetap pada keterangannya dan tetap mencabut keterangannya dalam BAP. Jaksa KPK sempat meminta majelis hakim menetapkan Miryam sebagai tersangka melalui mekanisme Pasal 174 KUHAP.

Namun majelis hakim enggan melakukannya dan menyerahkannya pada jaksa KPK. Lalu KPK menetapkan Miryam dengan sangkaan Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads