Pantauan detikcom di area parkir kantor Dinsos, Jalan Gunung Sahari II Nomor 6, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), sekitar pukul 08.00 WIB, Masrokhan memasuki lokasi apel. Dalam sambutannya, Masrokhan mengatakan apel ini digelar guna mengantisipasi maraknya PMKS jalanan pada Ramadan 1438 H.
"Apel pagi ini terasa sangat penting dikarenakan mengundang SKPD terkait, yang secara bersama memiliki komitmen dan kesamaan langkah dalam menangani PMKS di Provinsi DKI Jakarta," kata Masrokhan dalam sambutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instruksi gubernur tersebut juga mengamankan tentang prioritas penanganan sesuai dengan zona 1 atau ring satu, ring 2, kemudian titik rawan permukiman dan titik rawan tempat-tempat umum lainnya sebagai zona yang harus bebas dari PMKS. Hasil penjangkau PMKS jalanan tahun 2016 oleh Dinas Sosial dan instansi terkait sebanyak 14.808 orang," ujarnya.
Masrokhan mengatakan terjadi peningkatan titik rawan PMKS di DKI Jakarta. Sebelumnya jumlah titik rawan sebanyak 48 tempat, yang tersebar di 5 kota administrasi. Namun, berdasarkan hasil pemetaan, sekarang jumlah titik rawan PMKS mencapai 276 tempat.
"Dapat juga kami sampaikan, berdasarkan hasil mapping, terdapat 276 lokasi strategi rawan PMKS di Provinsi DKI Jakarta, terjadi pergeseran penyebaran PMKS pindah ke titik rawan pemukiman dan titik ramai tempat-tempat umum lainnya, yaitu tempat ibadah, jembatan penyeberangan orang (JPO), TPU, pasar tradisional, mal, dan tempat umum lainnya," tutur Masrokhan.
"Titik rawan Jakarta Pusat 8 titik jadi 34 titik, Jakarta Utara 8 titik jadi 63 titik, Jakarta Barat 8 titik jadi 57 titik, Jakarta Selatan 11 titik jadi 83 titik, dan Jakarta Timur 13 titik jadi 39 titik," ujarnya.
Dalam sambutannya, Masrokhan mengimbau seluruh SKPD terkait agar:
1. Penanganan masalah PMKS jalanan harus semakin cepat, tepat, dan terkoordinasi.
2. Kegiatan penjangkauan sosial ini secara terus-menerus dilakukan dan berkesinambungan dengan cara humanis, kondusif, dan simpatik serta manusiawi.
3. Dapat melakukan perlindungan sosial dan penyelamatan terhadap PMKS supaya tidak terjerumus pada permasalahan yang lebih kompleks.
4. Terciptanya suasana aman, nyaman, dan kondusif bagi warga di DKI Jakarta dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan dari PMKS jalanan. (cim/ams)











































