Celah Korupsi, Nopol Dua Digit untuk Umum Harus Ditertibkan
Jumat, 29 Apr 2005 09:02 WIB
Jakarta -
Berapa digit nomor polisi mobil Anda? Jika dua digit, Anda bisa-bisa ditertibkan, kecuali Anda memang seorang pejabat tinggi negara.Bukannya apa-apa, nopol mobil dua digit itu aslinya memang hanya digunakan untuk para pejabat negara yang terdaftar di Sekretariat Negara (Setneg). Jadi bukan untuk umum.Tapi belakangan ini banyak warga yang bukan pejabat menggunakan nopol mobil dua digit. Kebanyakan para pengusaha ibukota. Harga jualnya bukan main bikin ngiler, yakni di atas Rp 100 juta.Tahu sendiri kan, celah seperti inilah bisa menjadi sumber korupsi. Sebab dana hasil penjualannya tidak masuk ke dalam kas negara. Tidak tanggung-tanggung, pelakunya adalah para oknum pejabat Kepolisian di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.Itu sebabnya, maraknya penggunaan nopol mobil dua digit menjadi keprihatinan Indonesia Police Watch (IPW). Sekretaris Kabinet (Seskab) Sudi Silalahi pun didesak segera menertibkan Penjualan Nomor Polisi Bantuan Setneg.Dijelaskan, selama ini yang dimaksud Nomor Polisi Bantuan Setneg adalah nomor polisi untuk kendaraan pribadi dua digit, misalnya B-90. Sebelum reformasi, nomor polisi dua digit 'jatah' Setneg itu hanya digunakan untuk para pejabat tinggi negara.Namun saat ini, menurut IPW, Nomor Polisi Bantuan Sekneg itu bebas diperjualbelikan oknum pejabat di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada para pengusaha keturunan Tionghoa, dengan harga jual di atas Rp 100 juta."Sementara hasil penjualannya tidak disetorkan ke kas negara karena belum ada ketentuan yang mengaturnya. Sehingga penjualan Nomor Polisi 'Jatah' Setneg itu diduga masuk ke kantong-kantong oknum polisi, dan menjadi lahan korupsi di kalangan oknum pejabat Polda Metro Jaya," sebut Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam pernyataan tertulis kepada detikcom, Jumat (29/4/2005).Dituturkan dia, pada era kepemimpinan Jenderal Pol Kunarto sebagai Kapolri, yang bersangkutan pernah mengeluarkan larangan penjualan Nomor Polisi Bantuan Setneg kepada masyarakat umum.Alasannya, bisa disalahgunakan dan menjadi sumber korupsi di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sejak itu beberapa Nomor Polisi Bantuan Setneg yang sudah dipakai masyarakat umum ditarik kembali dari pemakainya."Untuk itu kami dari Indonesia Police Watch meminta Seskab menertibkan hal ini. Kami berharap usulan ini mendapat perhatian dari Seskab. Setidaknya hal ini bisa menertibkan sumber korupsi oknum pejabat di Polda Metro Jaya," sebut Neta S Pane.7 Nomor 'Liar'Fakta berdasarkan hasil investigasi IPW menyebutkan, saat ini banyak pengusaha keturunan Tionghoa mendatangi para calo dan biro jasa yang biasa beroperasi di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mendapatkan Nomor Polisi Bantuan Setneg tersebut.Beberapa Nomor Polisi Bantuan Setneg yang sudah dilepas oknum pejabat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada pengusaha keturunan Tionghoa belum lama ini, antara lain B-92, B-90, B-80, B-79, B-99, B88, dan B-68.B-92 tercatat atas nama PT BMW Indonesia di Jl Sudirman Kav 28 Lt 21, Jakarta. Dipakai mobil BMW 325 Tahun 2004 dengan nomor mesin 7044J440 dan nomor casis EY 70444.B-90 atas nama Yasmin Yatno di Jl Muara Karang W8 Utara Penjaringan, Jakarta Utara. Jenis mobil Cysnus, dengan nomor mesin MZVZ 9009443 dan casis VZY 1000129062.B-80 atas nama Franky Halim di Jl Cylon, Pancoran, Jakpus. Jenis mobil Mercy S-600, dengan nomor mesin 12098022016435 dan casis WDB 1400572A094484.B-79 atas nama Drs Chris Hermansyah Aji di Jl Mangga RT 10/6 Rawa Jati, Jaksel. Jenis mobil Nisan X-trail 2005, dengan nomor mesin TA 30A21311 dan casis QR 25240877A.B-99 atas nama Franky Loa Mayer di Jl Pluit Indah RT8/RW6, Jakut. Jenis mobil Toyota Crown, dengan nomor mesin DBM794000056693.B-88 atas nama Franky Loa Mayer di Jl Pluit Indah RT8/RW6, Jakut. Jenis mobil Toyota Land Cruiser.B-68 atas nama Romy Winata di Jl Taman Kebon Jeruk, Jakbar. Jenis mobil Honda Accord 2004, dengan nomor mesin K 24A42801911 dan casis MRHCM 56404P050409.Jadi, jika Anda bukan pejabat tinggi negeri ini, ada baiknya pikir-pikirlagi jika punya hasrat memiliki nopol mobil dua digit.Selain belum ada ketentuannya, kocek terkuras lebih dari Rp 100 juta, Anda juga 'berstatus' tidak mendukung pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilancarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Parahnya lagi, bisa jadi Anda turut memicu terjadinya korupsi. Nah lho!
(sss/)










































