Rupanya penggerebekan ini menyita perhatian dunia. Berbagai media luar negeri memberitakan dengan sudut pandang masing-masing, seperti dilihat detikcom pada Selasa (23/5/2017).
Semua media menuliskan tentang jumlah orang yang digerebek hingga pasal yang dikenakan kepada mereka. Namun media-media internasional juga menggambarkan tentang kaum gay di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNN juga mewawancarai peneliti HAM, Andreas Harsono, dalam artikelnya. Andreas berkata kepada CNN bahwa di Indonesia tengah didorong RUU yang akan membuat homoseksual sebagai tindakan kriminal oleh kelompok konservatif.
New York Times menuliskan hal senada bahwa pasangan sesama jenis belum dianggap ilegal. Namun pada kasus ini, polisi menerapkan pasal anti-pornografi terhadap para tersangka.
Pada media tersebut juga disebutkan hanya di Aceh terdapat larangan tegas terhadap pasangan sesama jenis. Di Aceh bahkan ada sepasang gay yang dihukum cambuk.
Sementara itu, Arabnews lebih menekankan pada rancangan aturan untuk membuat kaum homoseksual menjadi ilegal sudah didorong sejak tahun lalu. Para penggagas aturan tersebut adalah pemerintah dan organisasi Islam berpengaruh.
Sama halnya dengan Aljazeera, yang menyebut penggerebekan ini merupakan tindakan perlawanan terhadap homoseksual di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar. Aljazeera juga mengungkapkan Indonesia tegas terhadap pornografi dan bisa menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun terhadap para pelaku. (bag/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini