"Kami kesekjenan DPD dan kesekjenan MPR sudah duduk bersama untuk memetakan mana yang jadi bagian pengeluaran DPD dan mana pengeluaran MPR. Jadi tidak ada duplikasi. Jadi dalam konteks pengelolaan dan penggunaan APBN Ketua DPD yang sekaligus Wakil Ketua MPR, tidak perlu dikhawatirkan," kata Sudarsono melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (22/5/2017).
Sudarsono mengatakan pembahasan mengenai anggaran telah dilakukan diskusi bersama Kementerian Keuangan dan BPK. Ia memastikan proses dalam penganggaran tersebut telah melalui prosedur yang benar.
"Kami juga duduk bersama dengan teman-teman dari Kemenkeu dan BPK, juga untuk memetakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Sebab, semua pengeluaran APBN harus seizin Kemenkeu dan saatnya pasti diperiksa oleh BPK," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Pukat UGM, Oce Madril menganggap kepemimpinan OSO di DPD ilegal karena polemik putusan MA yang membatalkan Tatib DPD soal masa jabatan 2,5 tahun. Dia juga menyoroti OSO yang masih memegang dua jabatan yaitu sebagai Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR.
"Rangkap jabatan itu adalah sebuah tindakan yang dilarang UU. Banyak UU yang ditabrak di situ. Alasannya simpel, ada hal-hal yang akan bercampur aduk kalau dia menjadi rangkap. Keuangan akan bercampur aduk, hak protokoler saja campur aduk, tanggung jawab juga akan bercampur aduk," papar Oce kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D No.6 Jakarta Selatan, Minggu (21/5).
"Menurut kami akan menimbulkan korupsi besar-besaran kalau DPD dibiarkan dipimpin oleh orang yang rangkap jabatan," sambungnya. (fdu/bag)











































