Jaksa akhirnya menangguhkan penahanan Didin si pencari cacing hutan. Ia sebelumnya dijebloskan ke tahanan oleh polisi hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dengan jerat UU Kehutanan.
"Alhamdulilah Gusti, doa saya terkabul, meski proses hukumnya tetap berjalan, tapi bapak bisa kembali kumpul bareng keluarga," ucap Ela kepada detikcom di halaman kantor Kejari Cianjur seraya menitikkan air mata bahagia, Senin (22/5/2017) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiap waktu saya memohon yang terbaik untuk suami saya. Mudah-mudahan ini (penangguhan penahanan) menjadi awal yang baik bagi suami saya," ujarnya.
Didin sendiri mengaku haru bisa menghirup udara bebas setelah 58 hari meringkuk di sel tahanan Polres Cianjur. Ia mengaku ingin segera pulang ke rumah untuk menemui ke dua anaknya.
"Saya lelah, ingin istirahat, ingin ketemu sama anak-anak," ujar Didin kepada wartawan di Cianjur, tadi petang.
Didin mengaku kapok mencari cacing, ia hanya ingin fokus berdagang jagung bakar yang menjadi aktivitas kesehariannya selama ini. Didin juga menegaskan kembali jika mencari cacing bukan lahan pekerjaan utamanya.
"Saya hanya ingin segera dagang lagi untuk mencari nafkah buat keluarga. Mudah-mudahan saya diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menghadapi permasalahan ini," ucapnya.
Didin didampingi sang istri, tim kuasa hukum, ketua RT dan sejumlah kerabat dan tetangganya pun pamit dan bergegas memasuki kendaraan angkutan umum carteran untuk langsung pulang ke rumahnya di Kp. Rarahan, Desa Cimacan, Kec. Cimacan, Kab. Cianjur. (bag/bag)