"Dia (Ahok) adalah orang keempat di Indonesia yang dihukum atas pasal penodaan di 2017. Amnesty International yakin bahwa pasal ini telah dipakai berulang kali dan mencoba menahan kebebasan berekspresi dan beragama," tulis Fransesca seperti dikutip detikcom, Senin (22/5/2017).
Petisi bebaskan Ahok di Inggris. Foto: Screenshot situs Amnesty International Inggris |
Bentuk dukungan dari petisi tersebut adalah melalui SMS dengan tarif yang disesuaikan dengan operator penyedia layanan. Para pendukung petisi pun harus berusia di atas 14 tahun.
"Antara 2005 dan 2014, Amnesty International mencatat sedikitnya 106 orang yang telah disidangkan dan dihukum atas pasal penodaan/penghujatan di Indonesia," imbuh Francesca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong berikan suara Anda untuk petisi penting kami dan meminta otoritas Indonesia segera dan tanpa syarat membebaskan Ahok," ungkap Francesca.
(bag/fjp)












































Petisi bebaskan Ahok di Inggris. Foto: Screenshot situs Amnesty International Inggris