Polisi Pulangkan 126 Pria yang Diciduk dari Pesta Gay

Polisi Pulangkan 126 Pria yang Diciduk dari Pesta Gay

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 20:12 WIB
Konferensi pers pengungkapan pesta gay di Kelapa Gading (Jabbar Ramdhani/detikcom)
Jakarta - Sebanyak 126 orang pria yang sempat diamankan saat penggerebekan pesta gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dipulangkan. Mereka berstatus sebagai saksi.

"Yang dikeluarin 126 orang. Mereka adalah saksi, artinya posisi mereka bukan penyedia pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Ke-126 pria tersebut, menurut Nasriadi, hanya sebagai penonton ketika event 'The Wild One' digelar di ruko milik PT Atlantis Jaya di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 RT 15/03, Kelapa Gading, Jakut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diperbolehkan pulang.

"Mereka adalah murni tamu di situ yang menonton terhadap pornoaksi yang ada di situ. Jadi hasil pemeriksaan, mereka tidak ditetapkan menjadi tersangka, sehingga mereka sudah dipulangkan," ungkapnya.

Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu (21/5) malam. Ada 141 orang yang diamankan dari lokasi tersebut.

Selain diperiksa, mereka menjalani tes urine untuk mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba atau obat terlarang. Saat ini polisi telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas empat orang pengelola tempat fitness, empat orang pria penari striptis, dan dua pengunjung yang ikut menari striptis. Mereka dijerat pidana berdasarkan UU 44/2008 tentang Pornografi. (jbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads