"Bagaimana proses di sidang, saksi bicara apa, bukti apa, nanti kami lihat lebih lanjut ada keterangan baru untuk dijadikan alat analisis," ujar Kabiro Humas Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).
"Itu selalu kita lakukan setelah persidangan, kita simak bersama. Kami punya tugas analisis," tegasnya kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiharto merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sedangkan Junaidi merupakan pegawai yang mengurusi dokumen pengeluaran dan pemasukan selama proyek e-KTP berlangsung.
"Semua catatan itu dibuang atau dimusnahkan pada saat ada penggeledahan KPK di kantor kami. Saya buang dan ada yang saya bakar juga," kata Junaidi saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/5).
Junaidi mengaku berkas yang dibakarnya itu adalah catatan penerimaan dan pengeluaran di luar yang berasal dari pagu anggaran resmi untuk proyek e-KTP.
"Catatan penerimaan pengeluaran. Di luar penerimaan yang saya kelola di pagu ini," ujar Junaidi.
"Pantesan dicari-cari nggak ada, ya," tanggap jaksa KPK.
Sementara itu, catatan-catatan penerimaan pengeluaran yang berasal dari pagu telah disita oleh KPK.
"Itu sudah diambil oleh KPK," ungkapnya.
Junaidi dalam keterangannya menyebut penyidik KPK Novel Baswedan sempat memerintahkan rekan sesama penyidik untuk mencari berkas yang dimusnahkan tersebut.
"Tidak ketemu karena memang sudah saya bakar tadi," kata Junaidi. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini