Kata KPK soal Bukti Kasus Korupsi e-KTP yang Dibakar

Kata KPK soal Bukti Kasus Korupsi e-KTP yang Dibakar

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 20:13 WIB
Ilustrasi (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Salah seorang saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP mengaku telah membakar barang bukti atas perintah Sugiharto, terdakwa kasus tersebut. KPK mengaku akan menganalisis hal itu apakah akan menghambat pengembangan kasus atau tidak.

"Bagaimana proses di sidang, saksi bicara apa, bukti apa, nanti kami lihat lebih lanjut ada keterangan baru untuk dijadikan alat analisis," ujar Kabiro Humas Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

"Itu selalu kita lakukan setelah persidangan, kita simak bersama. Kami punya tugas analisis," tegasnya kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Junaidi, seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Dalam Negeri, mengaku memusnahkan berkas-berkas terkait proyek e-KTP ketika ada penggeledahan yang dilakukan KPK. Pemusnahan itu, disebut Junaidi, atas perintah Sugiharto.

Sugiharto merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sedangkan Junaidi merupakan pegawai yang mengurusi dokumen pengeluaran dan pemasukan selama proyek e-KTP berlangsung.

"Semua catatan itu dibuang atau dimusnahkan pada saat ada penggeledahan KPK di kantor kami. Saya buang dan ada yang saya bakar juga," kata Junaidi saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/5).

Junaidi mengaku berkas yang dibakarnya itu adalah catatan penerimaan dan pengeluaran di luar yang berasal dari pagu anggaran resmi untuk proyek e-KTP.

"Catatan penerimaan pengeluaran. Di luar penerimaan yang saya kelola di pagu ini," ujar Junaidi.

"Pantesan dicari-cari nggak ada, ya," tanggap jaksa KPK.

Sementara itu, catatan-catatan penerimaan pengeluaran yang berasal dari pagu telah disita oleh KPK.

"Itu sudah diambil oleh KPK," ungkapnya.

Junaidi dalam keterangannya menyebut penyidik KPK Novel Baswedan sempat memerintahkan rekan sesama penyidik untuk mencari berkas yang dimusnahkan tersebut.

"Tidak ketemu karena memang sudah saya bakar tadi," kata Junaidi. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads