Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kemdagri Junaidi tak merinci berapa total yang dibayarkan. Hanya saja, menurutnya, pembayaran tersebut atas arahan mantan Dirjen Dukcapil Irman dan jaminan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.
"Karena Pak Sugiharto sebagai PPK meminta jaminan itu," kata Junaidi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman pada akhir 2013 juga mengumpulkan bagian pengadaan untuk segera menyelesaikan berita acara. Irman menyebut pertemuan tersebut atas arahan dari Kementerian Keuangan.
"Saya meluruskan bahwa saya memanggil panitia pengadaan barang, itu bukan karena keinginan saya, tapi ketentuan Kemenkeu yang diperintahkan melalui Dirjen," tutur Irman. (rna/dhn)











































