Kejati Banten Tahan Kabiro Infrastruktur Tersangka Korupsi APBD

Kejati Banten Tahan Kabiro Infrastruktur Tersangka Korupsi APBD

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 19:06 WIB
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Wira Hadi Kusuma, Senin (22/5/2017)Foto: Bahtiar Rifai-detikcom
Serang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Kepala Biro Infrastruktur dan SDM Pemprov Banten, Wira Hadi Kusuma. Wira diduga terlibat pemeliharaan aset mobil pada APBD 2014 saat bertugas di Biro Perlengkapan dan Aset.

"Posisi kasus di Biro Perlengkapan dan Aset Pemda Banten. Di mana pelaksanaannya dilakukan penunjukan langsung terhadap 14 bengkel (untuk) melaksanakan perbaikan, servis, dan suku cadang dinas roda empat di Pemda Banten," kata Kepala Seksi Penkum Kejati Banten, Holil Hadi kepada wartawan di Kota Serang, Senin (22/5/2017).

Hadi menerangkan, berdasarkan audit BPK dan Inspektorat Provinsi Banten ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 3 miliar dari total nilai proyek Rp 12 miliar. Kelebihan itu terkait pembayaran yang dikembalikan pihak bengkel ke Biro Perlengkapan dengan alasan membantu lembaga dan fee.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan kedua terkait pembayaran untuk melunasi utang dan adanya pekerjaan yang diduga tidak sah dan fiktif. Dari penyimpangan ini, Hadi menyebut kerugian keuangan negara ditaksir Rp 2 miliar.

"Pembayaran dikembalikan ke Biro Perlengkapan setelah masuk ke rekening bengkel. Uang diminta kembali pihak biro dengan alasan membantu lembaga atau fee," katanya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan Wira Hadi Kusuma, Senin (22/5/2017)Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan Wira Hadi Kusuma, Senin (22/5/2017) Foto: Bahtiar Rifai-detikcom


Sementara itu pengacara Wira, Hadian Surahmat mengatakan kliennya sudah mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan audit BPK. Pengembalian dilakukan secara berkala pada bulan November dan Desember 2015.

"Kerugian negara itu sudah dikembalikan. Berarti tidak ada kerugian negara. Sebetulnya nggak perlu ditahan nggak perlu dinaikan (penyidikan)," tutur Hadian.

(bri/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads