"Posisi kasus di Biro Perlengkapan dan Aset Pemda Banten. Di mana pelaksanaannya dilakukan penunjukan langsung terhadap 14 bengkel (untuk) melaksanakan perbaikan, servis, dan suku cadang dinas roda empat di Pemda Banten," kata Kepala Seksi Penkum Kejati Banten, Holil Hadi kepada wartawan di Kota Serang, Senin (22/5/2017).
Hadi menerangkan, berdasarkan audit BPK dan Inspektorat Provinsi Banten ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 3 miliar dari total nilai proyek Rp 12 miliar. Kelebihan itu terkait pembayaran yang dikembalikan pihak bengkel ke Biro Perlengkapan dengan alasan membantu lembaga dan fee.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran dikembalikan ke Biro Perlengkapan setelah masuk ke rekening bengkel. Uang diminta kembali pihak biro dengan alasan membantu lembaga atau fee," katanya.
![]() |
Sementara itu pengacara Wira, Hadian Surahmat mengatakan kliennya sudah mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan audit BPK. Pengembalian dilakukan secara berkala pada bulan November dan Desember 2015.
"Kerugian negara itu sudah dikembalikan. Berarti tidak ada kerugian negara. Sebetulnya nggak perlu ditahan nggak perlu dinaikan (penyidikan)," tutur Hadian.
(bri/fdn)