"Tersangka ini kita bekuk setelah mendapat laporan dari istriya, bahwa dia (Suyanto) telah memerkosa anak kandungnya sendiri saat istri sedang bekerja atau sudah tidur," kata Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik di Mapolsek Talang Kelapa, Sumatera Selatan, Senin (22/5/2017).
Suyanto ditangkap pada Minggu (21/5) siang kemarin. Erwin menyebut perbuatan cabul itu dilakukan Suyanto sejak anaknya berusia 12 tahun dan kini telah berusia 14 tahun. Perbuatan terakhir yang dilakukan diketahui pada akhir bulan Maret lalu sekitar pukul 21.30 WIB, saat istrinya sudah tertidur pulas di kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang selalu diancam itu pun ketakutan. Namun pada akhirnya dia melaporkan hal itu pada ibu kandungnya yang kemudian melapor ke polisi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah celurit.
Akibat perbuatannya, Suyanto diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dhn/dhn)











































