"Pelaku ditangkap saat menjual handphone ke Mal Cibubur. Pengakuannya baru 2 kali melakukan pencurian," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo, kepada detikcom, Senin (22/5/2017).
Pelaku yang bernama Aldi itu mengaku berpura-pura menyamar sebagai sebagai tamu untuk melakukan aksinya. Dia lalu masuk ke dalam ruang loker ketika sepi dan langsung mengambil sebuah ponsel beserta kardusnya dan menjualnya ke daerah Cibubur, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu terungkap awalnya dari laporan korban bernama Sutrisno. Dia melaporkan tentang kehilangan itu ke pihak manajemen Jakarta Golf Club Rawamangun.
Kemudian, polisi menangkap pelaku usai menjual barang bukti tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit handphone milik korban. Pelaku diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini