Pihak Kejari Cianjur mengaku akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Didin yang saat ini berstatus tersangka pengambil cacing Sonari di dalam kawasan TNGGP. Didin saat ini dikenai tahanan kota dan wajib lapor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Agus mengatakan, status tahanan kota diberikan kepada tersangka atas berbagai pertimbangan, salah satunya jaminan dari pihak keluarganya dan kuasa hukum kalau yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu kemudian tersangka kita alihkan status penahanannya menjadi tahanan kotaKasi Intelijen Kejari Cianjur, Agus |
Agus menyebut proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
"Secepatnya dilimpahan (ke pengadilan)," ujar Agus.
Kuasa hukum Didin, Karnaen mengapresiasi langkah tim penyidik Kejari Cianjur yang menerapkan status tahanan kota terhadap kliennya. Karnaen berharap, keputusan ini bisa memulihkan psikologis kliennya.
"Alhamdulilah, ini berkat usaha dan dukungan semua pihak. Banyak dukungan dan permintaan untuk menjadi penjamin, termasuk dari Pak Dedi Mulyadi. Kepada pihak Kejari kami ucapkan terima kasih telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami," ucap Karnaen.
Selanjutnya, sambung Karnaen, tim kuasa hukum akan memersiapkan diri dalam menghadapi persidangan di pengadilan nanti.
"Jika praperadilan gugur karena perkara pokok keburu dilimpahkan ke pengadilan, kita siap menghadapinya di muka sidang nanti," ujarnya. (asp/asp)